Sumber-sumber Hukum Islam
Sumber hukum Islam terdiri dari tiga tingkatan. Pertama, Al-Qur’an sebagai sumber utama hukum Islam. Kedua, Hadits yang berisi ucapan, perbuatan, dan ketetapan Nabi Muhammad saw. Ketiga, ijtihad, yaitu usaha para ulama untuk menetapkan hukum pada masalah yang tidak dijelaskan secara langsung dalam Al-Qur’an dan Hadits. Bentuk ijtihad meliputi qiyas, ijma’, dan maslahah mursalah.
Contoh penerapan sumber hukum terlihat pada masalah poligami dengan kerabat istri. Menikahi adik istri dilarang dalam Al-Qur’an (QS. An-Nisa: 23), sedangkan larangan menikahi bibi istri dijelaskan dalam hadits. Untuk kasus yang tidak disebutkan secara langsung, seperti menikahi nenek istri, ulama menggunakan ijtihad dan menetapkan hukumnya tidak boleh.
Contoh lain adalah hukum rokok. Melalui kaidah ushul fiqih, jika sesuatu dianggap haram maka segala hal yang mendukungnya juga dapat dihukumi haram. Hal ini menunjukkan bahwa ijtihad penting untuk menjawab persoalan-persoalan baru dalam kehidupan masyarakat.
Komentar
Posting Komentar